728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 28 November 2012

    BAGIAN WARIS UNTUK SEORANG ISTERI, SATU ANAK PEREMPUAN, DAN DUA ANAK LAKI-LAKI


    KONSULTASI FIQIH : BAGIAN WARIS UNTUK SEORANG ISTERI, SATU ANAK PEREMPUAN, DAN DUA ANAK LAKI-LAKI

    Soal :
    Seorang laki-laki meninggal dengan para ahli waris sebagai berikut : seorang isteri, seorang anak perempuan, dan dua anak laki-laki. Harta warisnya senilai Rp 80 juta. Mohon bantuan Ustadz menghitung bagian ahli waris masing-masing. (FW, Rancaekek).

    Jawab :
    Dalam hukum waris Islam, isteri merupakan ash-habul furudh, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris dalam jumlah tertentu. Isteri mendapat 1/4 (seperempat) jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak, dan mendapat 1/8 (seperdelapan) jika mempunyai anak.  (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 7).

    Dalam kasus ini suami mempunyai anak, maka bagian isteri adalah 1/8 (seperdelapan) sesuai dalil Al-Qur`an :
                                                       
    فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

    "Jika kamu (suami) mempunyai anak, maka para isteri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan..." (QS An-Nisaa` : 12).

    Sedangkan seorang anak perempuan dan dua anak laki-laki adalah ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris sisanya setelah diberikan lebih dulu kepada ash-habul furudh.

    Ketiga anak tersebut mendapat harta sebanyak = 7/8 (tujuh perdelapan), berasal dari harta asal dikurangi bagian ibu mereka (1 – 1/8 = 7/8).

    Selanjutnya bagian 7/8 (tujuh perdelapan) itu dibagi kepada ketiga anak tersebut dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan sesuai dalil Al-Qur`an :

    يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ

    "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS An-Nisaa` [4] : 11)

    Maka bagian anak perempuan tersebut (misalkan namanya A) = 1 bagian. Bagian anak laki-laki pertama (misal namanya B) = 2 bagian, dan bagian anak laki-laki kedua (misalnya namanya C) = 2 bagian. Maka harta ashabah tadi (7/8) akan dibagi menjadi 5 bagian (dari penjumlahan 1 + 2 + 2).  Atau penyebutnya adalah 5.

    Jadi bagian A= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh). Bagian B = 2/5 dari 7/8 = 2/5 X 7/8 = 14/40 (empat belas perempatpuluh). Bagian C sama dengan bagian B = 2/5 X 7/8 = 14/40 (empat belas perempatpuluh).
    Berdasarkan perhitungan di atas, maka bagian isteri = 1/8 X Rp 80 juta = Rp 10 juta. Bagian A (anak perempuan) = 7/40 x Rp 80 juta = Rp 14 juta. Sedang bagian B dan C (dua anak laki-laki) masing-masing = 14/40 x Rp 80 juta = Rp 28 juta.

    Demikian perhitungan warisnya. Semoga bermanfaat.

    Yogyakarta, 11 Januari 2011

    Muhammad Shiddiq Al-Jawi
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 blogger-facebook-disqus:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BAGIAN WARIS UNTUK SEORANG ISTERI, SATU ANAK PEREMPUAN, DAN DUA ANAK LAKI-LAKI Rating: 5 Reviewed By: Pengusaha Muslim
    Scroll to Top